Mahasiswa dapat diwisuda ketika diterima skripsinya dan dinyatakan lulus oleh para guru besar yang telah mengujinya pada saat itu, seorang mahasiswa berjuang ekstra menyelesaikan tugas akhir yang menjadi simbol kelulusan jenjang pendidikan Strata Satu (S1). Mulai dari mengajukan judul, mendatangi Dosen Pembimbing yang belum tentu memiliki waktu luang, merangkai kata agar menjadi bahasa ilmiah, merevisi isi bab yang terlanjur dicorat-coret Dosen Pembimbing, pergi ke perpustakaan untuk mengumpulkan materi, mendatangi lokasi atau objek penelitian, melewati birokrasi yang melelahkan, menguraikan hasil penelitian yang membuat kepala pusing, membuat materi presentasi, sampai tidak bisa tidur karena stres memikirkan sidang. Syukur-syukur jika semuanya berjalan lancar. Inilah cerita singkat proses menyusun skripsi. Namun apakah sebenarnya yang dimaksud dengan skripsi itu.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga, 2005, Skripsi adalah; karangan ilmiah yang wajib ditulis oleh mahasiswa sebagai bagian dari persyaratan akhir pendidikan akademisnya.
Dari pengertian di atas, skirpsi memang seharusnya merupakan suatu karangan yang ilmiah, namun pada pada saat ini makna skripsi sebagai karangan ilmiah rasanya menjadi sebuah utopia (jauh dari kenyataan). Banyak fakta dilapangan yang menyatakan bahwa skripsi bukan lagi karangan ilmiah. Apalagi dalam studi ilmu sosial. Skripsi kini adalah sebuah karangan yang benar-benar ngarang, disusun menggunakan metode copy-paste, validitas datanya tak mampu mewakili jawaban masyarakat, dan tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman. Akibat dari masalah ini, sekarang banyak sekali lulusan-lulusan sarjana yang menjadi pengangguran dan tidak bekerja, entah hal itu karena memang tidak adanya lapangan pekerjaan atau karena mutu dan kwalitas lulusan yang diragukan karena dianggap tidak dapat mengikuti arus perkembangan jaman.
Hal ini dapat dibuktikan dalam sebuah acara yang ditayangkan beberapa bulan yang lalu dimana dalam acara tersebut dikatakan bahwa Pengangguran terdidik atau sarjana yang belum mendapat pekerjaan– mencapai angka 50,3 persen dan jumlah wirausahawan di Indonesia tidak mencapai angka 2 persen dari jumlah total penduduk Indonesia.
Keadaan ini sungguh sangat memprihatinkan. Apakah benar wacana lapangan kerja yang minim menjadi penyebab meledaknya jumlah pengangguran, terutama pengangguran terdidik. Karena faktanya, setiap hari di suratkabar harian, selalu terpampang beragam lowongan pekerjaan. Sebenarya keprihatinan di atas erat kaitannya pada masalah pendidikan. Skripsi yang bertele-tele menjadikan seorang calon intelektual hanya mampu berwacana, tapi tak mampu menjadikan wacananya menjadi kenyataan.
Berikut beberapa alasan mengapa pada saatini skripsi tidak lagi relevan menjadi syarat kelulusan, yaitu:
1. Hanya sedikit mahasiswa yang murni mengerjakan sendiri isi atau materi skripsinya. Tanpa ada copy–paste, ataupun membayar jasa seseorang untuk menyelesaikan skripsinya.
2. Kadang-kadang laporan hasil penelitian belum tentu benar dan jujur seperti adanya, karena bukan lagi rahasia umum banyak yang melakukan manipulasi data atau hasil penelitian dalam menyusun skripsinya, ironisnya sekarang ini jangankan skripsi hasi pemilu saja dapat dimanipulasi.
3. Apakah skripsi itu benar-benar bermanfaat, bagaimana manfaatnya dan untuk siapa belum jelas.
Dari beberapa alasan saya di atas, sehingga dapat ditarik sebuah pertanyaan, masihkah layak skripsi jadi syarat kelulusan, karena memang seperti itulah kenyataan yang terjadi sekarang.
Oleh karena itu untuk mengatasi penyelewengan-penyelewengan tersebut agar skripsi dapat dijadikan standart kelulusan bagi mahasiswa Strata 1 (S1), maka para penguji harus benar-benar menguji dn menyeleksi dengan benar skripsi mahasiswa. Salah satu caa yang tepat menurut saya adalah dapat menggunakan metode jarh wa takdil dalam usaha pengujian skripsi mahasiswa.
B. Ilmu Jarh wa Takdil
Jarh yaitu mengkritik rawi sehingga yang bersangkutan diketahii kecacatannya, baik cacat dalam keadilannya ataupun cacat dalam hafalannya.
Takdil yaitu menyisihkan dari sifat-sifat jelek dan member label kepada perawi orang yang adil dan hafalannya kuat (tsiqah).
Ilmu Jarh’ Wa’takdil yaitu ilmu yang membicarakan tentang kecacatan atau keburukan perawi dan juga kebaikan perawi sehingga diketahui apakah hadits yang disampaikannya bisa diterima atau ditolak.
Jarh adalah kekurangannya sedangkan takdil adalah kelebihannya. awal munculnya jarh wa takdil bersamaan dengan periwayatan hadist, karena jika diharuskan mengetahui berita benar atau salah maka diharuskan mengetahui pembawa berita tersebut, apakah jujur atau tidak (bisa diterima berita yang diberikan atau tidak). Yang pada akhirnya akan diketahui dari berita-berita yang diberikan kepada para periwayat mana yang hafid atau mana yang dobit.
Syarat-syarat bagi orang yang melakukan jarh wa takdil adalah:
- Islam
- Takwa
- Jujur
- Berilmu pengetahuan Bahasa Arab
- Menguasai ilmu hadits
6. Tidak Wara’ (Terhindar dari dosa kecil, besar)
7. Mengetahui sebab-sebab jarh wa takdil.
Adapun cara-cara men-jarh’ wa’takdil hadits, yaitu:
· Mendahulukan Yang jarh’ dari takdil bila dalam penelitian paling banyak jarh’
· Mendahulukan yang takdil dari yang jarh bila dalam penelitian lebih banyak yang takdil.
· Melakukan penelitian kembali
· Jarh tidak diterima bila peneliti dan yang diteliti pernah bermusuhan (sedang bermusuhan).
Adapun kaidah-kaidah dalam jarh wa takdil adalah:
1. Jarh itu wajib ketika perlu, haram ketika keterlaluan.
2. Jarh wa ta'dil tidak diterima daripada orang yang tidak mempunyai keahlian.
3. Jarh diterima dengan penjelasan sebab:
· Tidak diterima jarh pada seseorang yang telah ijmak menta'dilkannya.
· Tidak diterima jarh pada seseorang yang telah dita'dilkan oleh seorang pakar melainkan dengan penjelasan.
· Mengambil kata-kata yang menjarhkan lebih utama dari meninggalkannya ketika tiada ta'dil.
4. Ta'dil diterima tanpa penjelasan sebab.
5. Utamakan jarh daripada ta'dil apabila keadaan kedua-duanya sama keadaan.
6. Bukan semua yang diperkatakan tentangnya adalah dijarh.
7. Setiap pengkritik itu berijtihad untuk mengenali seseorang.
8. Ulama'-ulama' berselisih pendapat dalam mendaifkan seseorang. Contohnya:
· ikhtilaf mereka mengenai orang yang dituduh menipu.
· ikhtilaf mereka mengenai orang yang banyak pada hadisnya wahm dan bercampuraduk.
· ikhtilaf mereka mengenai orang yang banyak kesalahan dan kesilapan.
9. Jarh tidak diterima daripada ahli sezaman melainkan dengan dalil dan hujah.
10. Pengiktirafan seseorang akan penipuannya menyingkirkan sifat adilnya.
11. Jika ada jarh dan ta'dil kedua-duanya, tidak boleh meriwayat salah satu daripadanya sahaja.
12. Merawikan dengan kalimah ta'dil tidak diterima.
13. Thiqah seseorang bukan pada riwayat dan perawinya.
· Bukan hanya riwayat jemaah daripada seseorang menjadikannya seorang masyhur.
· Bukanlah jarh pada perawi jika ia lupa hadisnya yang diriwayatkan oleh seseorang yang thiqah.
· Riwayat seseorang daripada seseorang bukanlah ta'dil (melainkan pendapat Ibnu Hibban).
· Hadis yang tidak diguna pakai bukanlah satu jarh kepada perawinya
14. Tidak boleh berbaik sangka pada perawi.
Dalam prakteknya usaa jarh wa takdil ini dapat dibantu deanan ilmu takhrijul hadits yaitu ilmu yang digunakan untuk menelusuri hadits.
Tujuan Takhrij Hadits :
• Mengetahui sumber hadits
• Mengeahui kualitas hadits
• Menambah ilmu hadits secara shohih
• Untuk mengetahui hadits terebut apakah dari Rasul atau tidak
Cara-cara mentakhrij Hadits :
• Melalui lafaz atau kata pertama hadits
• Melalui lafaz yang ada pada hadits
• Melalui perawi pertama di hadits tsb
• Melalui tema hadits
• Melalui status hadits
Tidak ada komentar:
Posting Komentar